Sabtu, 07 Januari 2012

Dilema etik keperawatan

BAB I
PENDAHULUAN


1.1  Latar Belakang
Dewasa ini menghadapi pasien yang dalam kondisi antara hidup dan mati kadang menimbulkan dilema. Meminta petimbangan keluarga pasien, seringkali tidak menyelesaikan masalah justru menimbulkan masalah baru.
Pasien-pasien sakit berat yang mengandalkan bantuan ventilator dan alat-alat
penunjang hidup lainnya, seringkali membingungkan dokter yang merawatnya. Dari sisi medis, pasien tidak ada harapan hidup karena hampir semua organ vital tubuhnya sudah rusak. Namun di sisi lain, mencabut semua alat bantu hidup dianggap sebagai tindakan pembunuhan´ yang tentunya bisa berbuntut peluang penuntutan oleh keluarga pasien. Di luar itu, biaya perawatan ICU yang tidak murah semakin membengkak dan bisa jadi keluarga pasien pun tak sanggup menanggungnya.
Situasi tersebut seringkali dialami oleh dokter yang bertugas di ICU. End-of life decisions, atau keputusan untuk mengakhiri hidup pasien-pasien yang tidak ada harapan hidup, dilihat dari pertimbangan etis dan medis. Pasien kritis yang memiliki harapan hidup wajib masuk ICU. Namun hanya ada empat kemungkinan bagi pasien yang masuk ICU: sembuh (getting better), meninggal, mengalami mati batang otak (brain stem death), atau dalam kondisi tidak ada harapan hidup dan sepenuhnya bergantung dengan bantuan ventilator.
Pasien jenis terakhir inilah yang terkadang menjadi dilema bagi dokter. Dari sisi penilaian medis, pemberian ventilator tidak akan bermanfaat, hanya memperpanjang proses kematian. Masalahnya di Indonesiabelum banyak dokter yang berani melakukan end-of-life decision. Padahal, sudah ada fatwa IDI yang membolehkan hal itu. Ada beberapa pilihan yang bisa dilakukan dokter terhadap pasien tanpa harapan hidup, yakni with-holding atau with-drawing life supports, yakni penundaan atau penghentian alat bantuan hidup.
Kedua tindakan ini bisa dilakukan pada pasien yang dalam kondisi vegetatif (sindroma aplika atau mati sosial). Kondisi vegetatif bisa dijelaskan secara medis bila terdapat kerusakan otak berat yang ireversibel pada pasien yang tetap tidak sadar dan tidak responsive, tetapi pasien memiliki EEG aktif dan beberapa refleks yang utuh.Pada pasien bisa saja terdapat daur antara sadar dan tidur. Ini harus dibedakan dari mati serebral yang EEG-nya tenang atau dari mati batang otak (MBO), di mana tidak ada refleks saraf otak dan nafas spontan. Meski sebagian masyarakat masih sulit menerima, namun pasien yang sudah mati batang otak, dari sisi medis dinyatakan sudah meninggal.
Normalnya, ventilator secara otomatis akan dilepaskan dari pasien dan jantung akan berhenti tidak lama kemudian. Namun secara legal maupun moral, sebenarnya tidak ada perbedaan di antara kedua tindakan tersebut.Tindakan ini berbeda dengan eutanasia yang diartikan sebagai tindakan aktif dan langsung untuk mengakhiri kehidupan. Sebagian besar negara termasuk Indonesia melarang tindakan eutanasia.

1.3 Rumusan Masalah
1. Apakah euthanasia itu?
2. Bagaimana hubungan mati batang otak dengan euthanasia?
3. Apa dasar hukum yang melandasi diperbolehkannya tindakan euthanasia
di Indonesia?
4. Mengapa euthanasia menyebabkan dilemma bagi para dokter klinisi?
5. Mengapa euthanasia menjadi pro dan kontra di Indonesia?

1.4 Tujuan
Adapun tujuan dari pembuatan makalah ini antara lain :
1. Untuk mengetahui pengertian euthanasia dan keterkaitannya dengan kejadian mati batang otak
2. Untuk mengetahui landasan hukum yang memperkuat tindakan euthanasia
3. Untuk memahami berbagai dilema yang terjadi pada kasus pasien mati batang otak euthanasia terhadap para klinisi di Indonesia.




































BAB II
TINJAUAN PUSTAKA

2.1 Pengertian
            Istilah “eutanasia” berasal dari bahasa Yunani: “eu” (baik) dan “thanatos” (kematian), sehingga dari segi asalnya berarti “kematian yang baik” atau “mati dengan baik”. Istilah lain yang hampir semakna dengan itu dalam bahasa arab adalah qatl
ar-rahmah
(pembunuhan dengan kasih sayang) atau taisir al-maut (memudahkan kematian).
Eutanasia sendiri sering diartikan sebagai tindakan memudahkan kematian seseorang dengan sengaja tanpa merasakan sakit, karena kasih sayang, dengan tujuan meringankan penderitaan si sakit, baik dengan cara positif maupun negatif.
Kemudian jika jauh merujuk ke belakang. Menurut Philo (50-20 SM) eutanasia berarti mati dengan tenang dan baik, sedangkan Suetonis penulis Romawi dalam bukunya yang berjudul Vita Ceasarum mengatakan bahwa euthanasia berarti “mati cepat tanpa derita” (dikutip dari 5). Sejak abad 19 terminologi euthanasia dipakai untuk penghindaran rasa sakit dan peringanan pada umumnya bagi yang sedang menghadapi kematian dengan pertolongan dokter.
Kode Etik Kedokteran Indonesia menggunakan eutanasia dalam tiga arti, yaitu:
  1. Berpindahnya ke alam baka dengan tenang  dan aman tanpa penderitaan, buat yang beriman dengan nama Allah di bibir.
  2. Waktu hidup akan  berakhir, diringankan penderitaan sisakit dengan pemberikan obat penenang.
  3. Mengakhiri penderitaan dan hidup seorang sakit dengan sengaja atas permintaan pasien sendiri dan keluarganya.
Dari pengertian pengertian di atas maka eutanasia mengandung unsur-unsur sebagai berikut:
  1. Berbuat sesuatu atau tidak berbuat sesuatu.
  2. Mengakhiri hidup, mempercepat kematian, atau tidak memperpanjang hidup pasien.
  3. Pasien menderita suatu penyakit yang sulit untuk disembuhkan.
  4. Atas atau tanpa permintaan pasien dan atau keluarganya.
  5. Demi kepentingan pasien dan atau keluarganya.
Jadi sebenarnya secara harafiah, eutanasia tidak bisa diartikan sebagai suatu pembunuhan atau upaya menghilangkan nyawa seseorang.
 2.2 Jenis-jenis Eutanasia
Mengikuti J. Wunderli yang membedakan tiga arti etunasia:
  1. Eutanasia
         Tidak semua kemungkinan teknik kedokteran yang sebetulnya tersedia untuk memperpanjang kehidupan seorang pasien dipergunakan.
  2. Eutanasia tidak langsung
 Usaha untuk memperingan kematian dengan efek sampingan bahwa pasien barangkali meninggal dengan lebih cepat. Di sini termasuk pemberian segala macam obat narkotika, hipnotika, dan analgetika yang barangkali de facto dapat memperpendek kehidupan walaupun hal itu tidak disengaja.
  1. Eutanasia aktif (mercy killing):
Proses kematian diperingan dengan memperpendek kehidupan secara terarah dan langsung. Dalam eutanasia aktif masih perlu dibedakan apakah pasien menginginkannya, tidak menginginkannya, atau tidak berada dalam keadaan di mana keinginannya dapat di ketahui.


2.3 Beberapa Aspek Dalam Eutanasia
1.      Aspek Hukum
Undang-undang yang tertulis dalam KUHP Pidana hanya melihat dari dokter sebagai pelaku utama euthanasia, khususnya euthanasia aktif dan dianggap sebagai suatu pembunuhan berencana, atau dengan sengaja menghilangkan nyawa seseorang. Sehingga dalam aspek hukum, dokter selalu pada pihak yang dipersalahkan dalam tindakan euthanasia, tanpa melihat latar belakang dilakukannya euthanasia tersebut.
Tidak perduli apakah tindakan tersebut atas permintaan pasien itu sendiri atau
keluarganya, untuk mengurangi penderitaan pasien dalam keadaan sekarat atau
rasa sakit yang sangat hebat yang belum diketahui pengobatannya. Di lain pihak
hakim dapat menjatuhkan pidana mati bagi seseorang yang masih segar bugar yang
tentunya masih ingin hidup, dan bukan menghendaki kematiannya seperti pasien
yang sangat menderita tersebut, tanpa dijerat oleh pasal pasal dalam undang
undang yang terdapat dalam KUHP Pidana. 
2.         Aspek Hak Asasi
Hak asasi manusia selalu dikaitkan dengan hak hidup, damai dan sebagainya. Tapi
tidak tercantum dengan jelas adanya hak seseorang untuk mati. Mati sepertinya
justru dihubungkan dengan pelanggaran hak asasi manusia. Hal ini terbukti dari
aspek hukum euthanasia, yang cenderung menyalahkan tenaga medis dalam
euthanasia. Sebetulnya dengan dianutnya hak untuk hidup layak dan sebagainya,
secara tidak langsung seharusnya terbersit adanya hak untuk mati, apabila
dipakai untuk menghindarkan diri dari segala ketidak nyamanan atau lebih tegas
lagi dari segala penderitaan yang hebat.
3.         Aspek Ilmu Pengetahuan
Pengetahuan kedokteran dapat memperkirakan kemungkinan keberhasilan upaya tindakan medis untuk mencapai kesembuhan atau pengurangan penderitaan pasien. Apabila secara ilmu kedokteran hampir tidak ada kemungkinan untuk mendapatkan kesembuhan ataupun pengurangan penderitaan, apakah seseorang tidak boleh mengajukan haknya untuk tidak diperpanjang lagi hidupnya? Segala upaya yang dilakukan akan sia-sia, bahkan sebaliknya dapat dituduhkan suatu kebohongan, karena di samping tidak membawa kepada kesembuhan, keluarga yang lain akan terseret dalam pengurasan dana.
4.         Aspek Agama
Kelahiran dan kematian merupakan hak dari Tuhan sehingga tidak ada seorangpun di dunia ini yang mempunyai hak untuk memperpanjang atau memperpendek umurnya sendiri. Pernyataan ini menurut ahli ahli agama secara tegas melarang tindakan
euthanasia, apapun alasannya. Dokter bisa dikategorikan melakukan dosa besar
dan melawan kehendak Tuhan yaitu memperpendek umur. Orang yang menghendaki
euthanasia, walaupun dengan penuh penderitaan bahkan kadang kadang dalam
keadaan sekarat dapat dikategorikan putus asa, dan putus asa tidak berkenan
dihadapan Tuhan. Tapi putusan hakim dalam pidana mati pada seseorang yang segar
bugar, dan tentunya sangat tidak ingin mati, dan tidak dalam penderitaan
apalagi sekarat, tidak pernah dikaitkan dengan pernyataan agama yang satu ini.
Aspek lain dari pernyataan memperpanjang umur, sebenarnya bila dikaitkan dengan
usaha medis bisa menimbulkan masalah lain. Mengapa orang harus kedokter dan
berobat untuk mengatasi penyakitnya, kalau memang umur mutlak di tangan Tuhan,
kalau belum waktunya, tidak akan mati. Kalau seseorang berupaya mengobati
penyakitnya maka dapat pula diartikan sebagai upaya memperpanjang umur atau
menunda proses kematian. Jadi upaya medispun dapat dipermasalahkan sebagai
melawan kehendak Tuhan. Dalam hal hal seperti ini manusia sering menggunakan
standar ganda. Hal hal yang menurutnya baik, tidak perlu melihat pada hukum
hukum yang ada, atau bahkan mencarikan dalil lain yang bisa mendukung
pendapatnya, tapi pada saat manusia merasa bahwa hal tersebut kurang cocok
dengan hatinya, maka dikeluarkanlah berbagai dalil untuk menopangnya.
 2.4 Praktek Eutanasia di Negara YangMelegalkannya
Di beberapa tempat sudah pernah diadakan jajak pendapat bahkan referendum untuk mengetahui pendapat masyarakat dalam hal eutanasia dan bunuh diri berbantuan. Tetapi kalaupun mayoritas masyarakat menyetujui, dengan itu masalahnya belum selesai, karena menurut hukum di hampir semua negara eutanasia tergolong tindakan kriminal menurut ukuran “Kitab Hukum Pidana”. Yang menarik adalah, selama beberapa tahun terakhir ini, di bidang hukum terjadi terobosan. Beberapa negara sudah memodifikasi hukumnya agar eutanasia atau bunuh diri berbantuan diperbolehkan dan lebih banyak negara lagi sedang mengadakan percobaan ke arah itu.
Belanda adalah negara pertama yang memungkinkan eutanasia. Tetapi perlu
ditekankan, dalam “Kitab Hukum Pidana” Belanda secara formal eutanasia masih
dipertahankan sebagai perbuatan kriminal. Hanya saja, kalau beberapa syarat
dipenuhi, dokter yang melakukan tidak akan dituntut di pengadilan. Tindakannya
akan dianggap sebagai force majeure atau “keadaan terpaksa”, di mana
hukum tidak bisa dipenuhi. Sejak akhir tahun 1993, Belanda secara hukum
mengatur kewajiban para dokter untuk melapor semua kasus eutanasia dan bunuh
diri berbantuan. Instansi kehakiman selalu akan menilai betul tidaknya
prosedurnya
Negara bagian Australia, Northern Territory, menjadi tempat pertama di
dunia dengan UU yang mengizinkan eutanasia dan bunuh diri berbantuan, meski
reputasi ini tidak bertahan lama.
Pada tahun 1995 Northern Territory
menerima UU yang disebut Right of the terminally ill bill (UU tentang
hak pasien terminal). Undang-undang baru ini beberapa kali dipraktikkan, tetapi
bulan Maret 1997 ditiadakan oleh keputusan Senat Australia, sehingga harus
ditarik kembali.
Saat ini satu-satunya tempat di mana hukum secara eksplisit mengizinkan
pasien terminal mengakhiri hidupnya adalah negara bagian AS, Oregon.
Tahun 1997 Oregon melegalisasikan kemungkinan ini dengan memberlakukan The death with dignity act (UU tentang kematian yang pantas).
Belum jelas entah undang-undang Oregon ini bisa dipertahankan di masa depan, sebab dalam Senat AS pun ada usaha untuk meniadakan UU negara bagian ini. Mungkin saja nanti nasibnya sama dengan UU Northern Territory di Australia. Bulan Februari lalu sebuah studi terbit tentang pelaksanaan UU Oregon selama tahun 1999 (The New England Journal of Medicine, 24-2-2000).[16]
Sebuah fakta eutanasia di AS yang telah dilakukan oleh dr. Jack Kevorkian. Kevorkian yang dijuluki Doctor Death itu “menolong” pasien yang masih diragukan statusnya, sehingga menjadi tanda tanya apakah yang dilakukannya itu benar-benar “menolong” pasien atau malahan membunuhnya. Dari 69 pasien yang kematiannya “dibantu” oleh dr. Kevorkian antara 1990–1998, hanya 25% yang didiagnosis sebagai terminally-ill berdasarkan hasil otopsi. Sebanyak 72% dari pasien itu diduga kuat semakin menurun kondisi kesehatannya, justru karena dorongan keinginannya untuk mati. Hal yang juga patut diperhatikan ialah 71% dari pasien yang “dibantu” oleh dr.
Kevorkian ternyata adalah wanita, suatu fakta yang bertentangan dengan data
epidemiologis di berbagai kawasan dunia yang justru menunjukkan bahwa kaum
wanita yang ingin mati karena penyakitnya jauh lebih sedikit dibanding kaum
laki-laki. Dengan demikian, apa yang dilakukan oleh Doctor Death itu
sekarang menjadi perdebatan dari segi etika, sosial, dan hukum kedokteran,
pantaskah dokter menentukan “status” dan kemudian langsung “menolong” pasien
yang berkeinginan mati tersebut. Perlukah suatu badan atau dewan yang berwenang
menentukan atau memutuskan bahwa seseorang telah sampai pada tahap terminally-ill dan untuk itu layak “ditolong” dengan euthanasia?
Di Indonesia seruan akan legalisasi eutanasia belum terdengar lantang.
Mungkin, Menteri Negara Urusan HAM kita belum pernah mendapat permintaan untuk menaruh perhatian kepada “hak untuk mati”. Tetapi tidak mungkin diragukan,
perawatan pasien terminal juga merupakan suatu masalah medis yang mahapenting
di Tanah Air kita.



































BAB III
TINJAUAN KASUS


2.1 Kasus pertama
Pasien Tn. M, umur 60 tahun dengan diagnose dokter suspek syok kardiogenik, dirawat di icu RSUD “PB” baru beberapa jam, kesadaran koma, terpasang ventilator, obat-obatan sudah maksimal untuk mempertahankan fungsi jantung dan organ vital lainnya. Urine tidak keluar sejak pasien masuk icu. Keluarga menginginkan dicabut semua alat bantu yang ada pada pasien. Penjelasan sudah diberikan kepada keluarga, dokter meminta kesempatan kepada keluarga untuk mencoba menyelamatkan nyawa pasien, tetapi keluarga tetap pada pendiriannya. Keluarga menandatangani surat penolakan untuk diteruskannya perawatan di icu dan surat penolakan dilakukannya tindakan. Akhirnya ventilator dimatikan oleh anak pasien dan semua alat dicabut dari pasien dengan disaksikan oleh keluarga, dokter dan perawat icu dan pasien meninggal dunia.

2.2 Kasus Kedua
Kasus ini benar-benar terjadi disuatu kota di Indonesia. Seorang pasien (72 tahun) sudah tidak bekerja dan tidak mempunyai mata pencaharian lagi, jatuh sakit. Hidupnya tergantung dari para saudara yang tidak bisa menolong banyak.
Suatu hari dia jatuh pingsan dan dibawa ke suatu rumah sakit dan dimasukkan ke High Care Unit. Pasien diberikan oksigen. Pemeriksaan laboratorium menujukkan bahwa kedua ginjalnya sudah tidak berfungsi, sehingga harus dipasang kateter. Setelah dilakukan observasi beberapa jam, sang dokter menganjurkan memasukkan ke ICU karena perlu diberi bantuan pernafasan melalui ventilator. Dokter jaga meminta persetujuan anggota keluarganya. Saudaranya memutuskan untuk menolak menandatangani surat penolakan. Mengapa ? karena atas pertimbangan manfaat dan finansial walaupun dirawat di ICU, belum tentu pasien tersebut akan bisa disembuhkan dan bisa normal kembali seperti sedia kala. Apakah keputusan untuk menolak ini salah ? Penolakan ini tentu sudah diperhitungkan dan dipikirkan matang-matang.

Suatu hari dirawat diruang HCU dengan obat-obat saja sudah menelan biaya beberapa juta. Bagaimana jika harus diteruskan di ICU ? pembiayannya akan tidak bisa terbayar dan bagaimna pemecahannya kelak ? Apakah saudara itu dapat dipersalahkan karena tega tidak mau menolong saudaranya dengan memasukkan ke ICU ? masalah yang dipertimbangkan : apakah bisa terbayar biaya-biaya ICU dan obat-obatannya yang mahal itu yang setiap hari harus dikeluarkan? Brapa lama pasien itu harus dirawat ? Apakah masih bisa dikembalikan kesehatanya seperti semula, sedangkan umurnya sudah 72 tahun ? seandainya bisa tertolong bagaimana selanjutnnya ? bukan kah fungsi ginjalnya sudah tidak bekerja ? ini berarti ia harus dilakukan dialisis seminggu dua kali yang perkalinya kurang lebih berjumlah beberapa ratus ribu rupiah. Bagaimana bissa membiayainya terus-menerus, sedangkan saudaranya juga orang bekerja dan mana mungkin membiayai cuci darah disamping mengongkosi rumah tangganya sendiri ?Apa salah jika ia menolak saudaranya dirawat di ICU ? dan jika ia harus berbaring terus di tempat tidur, buang air harus ditolong, siapa yang bias mengurusnya dan bagaimana membiayainya ? Rumusan dilema etik dilema keluarga yang tidak setuju dengan pemasangan ventilator dilema pasien yang ingin dimasukkan ke ICU dilema keluarga tentang biaya ICU dan obat-obatan yang mahal
dilema dokter tentang pemasangan ventilator dilema keluarga tentang masa depan pasien.  Suatu hari dia jatuh pingsan dan dibawa ke suatu rumah sakit dan dimasukkan ke High Care Unit. Pasien diberikan oksigen. kedua ginjalnya sudah tidak berfungsi, sehingga harus dipasang kateter. Sang dokter menganjurkan memasukkan ke ICU karena perlu diberi bantuan pernafasan melalui ventilator.
 
 Dokter jaga meminta persetujuan anggota keluarganya. ANALISIS: Pada kasus ini seorang dokter ingin melakukan yang terbaik buat pasiennya dan tidak ingin lebih memperburuk keadaan pasien dimana memasukkan pasien ke HCU dan memberikan bantuan oksigen serta memberikan informasi tentang apa yang yang sebaiknya dilakukan pasien. Menurut JOHNSON SIEGLER saudaranya memutuskan untuk menolak menandatangani surat penolakan. Apakah masih bisa dikembalikan kesehatanya seperti semula, sedangkan
J umurnya sudah 72 tahun ? seandainya bisa tertolong bagaimana selanjutnnya ? bukan kah fungsi ginjalnya sudah tidak bekerja ? ini berarti ia harus dilakukan dialisis seminggu dua kali yang perkalinya kurang lebih berjumlah beberapa ratus ribu rupiah.
 
























BAB IV
PEMBAHASAN

Pasien-pasien sakit berat yang mengandalkan bantuan ventilator dan alat-alat penunjang hidup lainnya, seringkali membingungkan dokter yang merawatnya. Dari sisi medis, pasien tidak ada harapan hidup karena hampir semua organ vital tubuhnya sudah rusak. Namun di sisi lain, mencabut semua alat bantu hidup dianggap sebagai tindakan “pembunuhan” yang tentunya bisa berbuntut peluang penuntutan oleh keluarga pasien. Di luar itu, biaya perawatan ICU yang tidak murah semakin membengkak dan bisa jadi keluarga pasien pun tak sanggup menanggungnya.

Situasi tersebut seringkali dialami oleh dokter dan perawat yang bertugas di ICU. End-of life decisions, atau keputusan untuk mengakhiri hidup pasien-pasien yang tidak ada harapan hidup,dilihat dari pertimbanganetis dan medis, menjadi pembuka acara Simposium Nasional ketiga yang diselenggarakan Perhimpunan Kedokteran Emergensi Indonesia (PDEI). Acara berlangsung 26-27 Agutsus 2006 lalu di Hotel Milenium, Jakarta.

Dijelaskan oleh Dr. Sun Sunatrio SpAn-KIC, semua pasien kritis yang memiliki harapan hidup wajib masuk ICU. Namun hanya ada empat kemungkinan bagi pasien yang masuk ICU: sembuh (getting better), meninggal, mengalami mati batang otak (brain stem death), atau  dalam kondisi tidak ada harapan hidup dan sepenuhnya bergantung dengan bantuan ventilator. “Pasien jenis terakhir inilah yang terkadang menjadi dilema bagi dokter. Dari sisi penilaian medis, pemberian ventilator tidak akan bermanfaat, hanya memperpanjang proses kematian. Apa yang akan Anda lakukan sebagai dokter?” Sunatrio bertanya pada peserta simposium.

Masalahnya di Indonesia, tambah dokter dari Departemen Anastesiologi FKUI/RSCM ini, belum banyak dokter yang berani melakukan end-of-life decision. Padahal, sudah ada fatwa IDI yang membolehkan hal itu. Ada beberapa pilihan yang bisa dilakukan dokter terhadap pasien tanpa harapan hidup, yakni with-holding atau with-drawing life supports, yakni penundaan atau penghentian alat bantuan hidup.

Kedua tindakan ini bisa dilakukan pada pasien yang dalam kondisi vegetatif (sindroma aplika atau mati sosial). Kondisi vegetatif bisa dijelaskan secara medis bila terdapat kerusakan otak berat yang ireversibel pada pasien yang tetap tidak sadar dan tidak responsive, tetapi pasien memiliki EEG aktif dan beberapa refleks yang utuh. Pada pasien bisa saja terdapat daur antara sadar dan tidur. “Ini harus dibedakan dari mati serebral yang EEG-nya tenang atau dari mati batang otak (MBO), di mana tidak ada refleks saraf otak dan napas spontan,” ujar Sunatrio.

Meski sebagian masyarakat masih sulit menerima, namun pasien yang sudah mati batang otak, dari sisi medis dinyatakan sudah meninggal. Normalnya, ventilator secara otomatis akan dilepaskan dari pasien dan jantung akan berhenti tidak lama kemudian.

With-holding diartikan sebagai tindakan untuk tidak memberikan terapi baru walau ada indikasi penyakit baru,namun tindakan yang sudah terlanjur diberikan tidak dihentikan. Sedangkan with-drawing adalah menghentikan semua terapi yang sudah diberikan kepada  pasien sejak awal namun terbukti tidak bermanfaat. “Jadi with-drawing lebih bersifat aktif dibandingkan with-holding yang cenderung pasif dalam mengakhiri hidup pasien. With-drawing juga lebih cepat menghasilkan kematian secara cepat dan pasti.”

Namun secara legal maupun moral, sebenarnya tidak ada perbedaan di antara kedua tindakan tersebut. Tindakan ini berbeda dengan eutanasia yang diartikan sebagai tindakan aktif dan langsung untuk mengakhiri kehidupan. Sebagian besar negara termasuk Indonesia melarang tindakan eutanasia.  “With-holding maupun with-drawing dapat diterima dan dibenarkan bilamana penanganan medis hanya memperpanjang proses kematian,” jelas Sunatrio lagi.

Yang tergolong life support yang bisa dihentikan adalah perawatan ICU, CPR, alat pengontrol irama jantung, intubasi trakeal, ventilator, obat-obat vasoaktif, total nutrisi parenteral, organ buatan, transfusi darah, serta monitoring secara intensif. Di Indonesia, untuk pemberian antibiotik, nutrisi, dan cairan dasar bahkan termasuk life support yang dihentikan.

Sunatrio sendiri lebih menganjurkan tindakan with-drawing daripada with-holding. Alasannya, jika tindakan with-drawing tidak dilakukan, maka ruang ICU akan dipenuhi oleh pasien yang sebenarnya tidak ada harapan hidup. Dan jika hal ini dibiarkan justru akan melanggar empat prinsip-prinsip etik.

Keempat pelanggaran etik uang dimaksud adalah dari sisi manfaat buat pasien. Selain itu  melanggar kewajiban untuk tidak menyiksa pasien dan melanggar hak pasien. “Siapapun tidak ingin hidup seperti sayuran,” jelas Sunatrio. Dan terakhir dari sisi keadilan, maka akan melanggar hak pasien lain. Artinya, pasien yang lebih memiliki harapan hidup seharusnya lebih diprioritaskan. Dari segi finansial juga seharusnya biaya untuk perawatan yang sia-sia bisa dialokasikan ke hal lain yang lebih berguna.

Sayangnya masih banyak dokter yang tidak berani melakukan tindakan with-drawing maupun with-holding. Mungkin karena memberi kesan sengaja membunuh. “Padahal yang dituju bukan mengakhiri nyawa pasien namun menghentikan prosedur sulit yang sia-sia,” jelas Sunatrio yang merupakan pelopor tindakan with-drawing. Ia mengaku sudah melakukan tindakan ini sejak 1986.

Di Indonesia sendiri sudah ada aturan untuk melakukan tindakan with-holding dan with-drawing. Antara lain fatwa IDI tahun 1988 yang disempurnakan tahun 1990 tentang penentuan mati dan eutanasia pasif. Dalam waktu dekat bahkan akan keluar SK Menteri Kesehatan tentang mati dan with-holding/with-drawing. Keputusan ini merupakan hasil diskusi dengan IDSAI, PKGDI, Perdici, dan Organisasi Profesi Medis Klinis. Selain itu ada SK Direktur RSCM tahun 2006 tentang penentuan mati dan with-holding/with-drawing life support.

Menurut ketentuan baik fatwa IDI maupun SK Direktur RSCM, with-drawing/with-holding adalah keputusan medis dan etis oleh sebuah tim yang terdiri dari tiga orang dokter yang kompeten. Sebelum keputusan penghentian/penundaan bantuan hidup dilaksanakan, tim dokter wajib menjelaskan kepada keluarga pasien tentang keadaan pasien dan keputusan tim dokter. Dalam hal tidak dijumpai adanya keluarga pasien, maka harus diperoleh persetujuan dari pimpinan Rumah Sakit atau Komite Medis Rumah Sakit.

Dipaparkan oleh Prof. Dr. Sjamsuhidayat SpB, KBD, persoalan End-of-life decisions sempat diteliti dalam studi di enam negara di Eropa, yang dimuat dalamThe Lancet, tahun 2003 lalu. Menurut pelaku studi, perkembangan ilmu kedokteran yang sangat pesat menghasilkan kemungkinan perbaikan yang berarti pada pasien sakit serius dan bisa memperpanjang usia hidup. Namun belakangan ditemukan, bahwa memperpanjang hidup pasien tidak selalu menjadi tujuan pengobatan yang diharapkan.

Studi ini menyimpulkan, kebanyakan keputusan medis dalam hal mengakhiri hidup pasien, paling sering dilakukan pada pasien yang memang tidak ada harapan hidup (sekarat/dying) di semua negara peserta studi. Dalam membuat keputusan, pasien dan keluarganya kebanyakan dilibatkan.

Kesimpulan lain, keputusan medis yang dibuat untuk pasien-pasien kritis pada akhirnya akan melibatkan pertimbangan dari sisi medis, etikal, psikologis, dan aspek sosial. Petimbangan-pertimbangan ini, ditambah latar belakang hukum di masing-masing negara, pada akhirnya menghasilkan keputusan medis tentang end of life decisions, yang bisa melibatkan dokter, pasien dan keluarganya.

BAB VI
KESIMPULAN

Bagi seorang dokter maupun perawat, masalah eutanasia merupakan suatu dilema yang menempatkannya pada posisi yang serba sulit. Di satu pihak, ilmu dan teknologi kedokteran telah sedemikian maju sehingga mampu mempertahankan hidup seseorang (walaupun yang istilahnya hidup secara vegetatif); sedangkan di pihak lain pengetahuan dan kesadaran masyarakat terhadap hak-hak individu juga sudah sangat berubah.
Dengan demikian, konsep kematian dalam dunia kedokteran masa kini dihadapkanpada kontradiksi antara etika, moral, dan hukum di satu pihak, dengan kemampuan serta teknologi kedokteran yang sedemikian maju (sehingga mampu mempertahankan hiduup vegetatif tadi) di pihak lain.
Masalah eutanasia tidak akanpernah pergi. Sebab di era modern ini yang bentuk kehidupannya sudah jauh dari kata “alamiah”. Menuntut agar manusia dibiarkan mati secara “alamiah” nampak ilusoris. Dalam konteks eutanasia vis a vis dengan kemajuan ilmu dan teknologi kedokteran. Masalah baru dalam etika kedokteran akan terus timbul seiring dengan kemajuan ilmu dan teknologi kedokteran itu sendiri, tetapi menjadi patut disayangkan dan kemudian harus terus direnungkan secara mendalam. Bahwa sejauh ini solusi etis sangat jarang ditawarkan.
Kenyataan menunjukkan bahwa seringkali para dokter dan tenaga medis lain harus barhadapan dengan kasus-kasus yang dikatakan sebagai eutanasia itu, dan di situlah tuntunan serta rambu-rambu etika, moral, dan hukum sangat dibutuhkan. Dan rambu-rambu itu harus dibuat dengan berpegang pada keempat aspek eutanasia yang sudah saya paparkan sebelumnya, yakni aspek hukum, hak asazi, ilmu pengetahuan dan agama.

DAFTAR PUSTAKA

Andrew C. Varga, The Main Issues in Bioethics, New York 1984, hal. 268.
Bertens, K, Eutanasia: Perdebatan Yang Berkepanjangan, Kompas, 28 September 2000.
Laodesyamri. www.id.SHVoong.com tanggal 07 Maret 2011
Simposium “Dilema di Balik Eksekusi Mati”
           Edisi Oktober 2006 (Vol.6 No.3)
Suseno Magnis, Franz. Dalam majalah Higina dan kemudian digunakan lagi oleh beliau
dalam buku nya: Berfilsafat Dari Konteks, Gramedia, hal. 174.
 Suseno Magnis, Franz, Berfilsafat Dari Konteks, Gramedia, hal. 176.



4
BAB 2
TINJAUAN PUSTAKA
Secara etimologis, kata µeuthanasia¶ berasal dari kata Yunani kuno µeu,¶ atau baik,
dan µthanatos,¶ atau mati. Maka, bisa disebut bahwa euthanasia ialah meninggal
secara baik. Pada umumnya euthanasia berarti semua jenis pembunuhan, baik
pembunuhan orang lain maupun pembunuhdirian, yang tidak menyebabkan rasa
sakit; akibatnya, hukum mati dan suisid dengan overdosis obat bisa dianggap
euthanasia. Namun, yang menjadi kontroversial belum lama ini ialahv o l u n t a r y
euthanasia (euthanasia yang bersifat sukarela) dan physician-assisted euthanasia
(euthanasia yang dilakukan oleh dokter (Kontribusiwan, Euthanasia)).
Untuk voluntary euthanasia, yang dilakukan oleh pasien sendiri, suisid
dilaksanakan dengan mesin khusus apabila pasien masih kuat melakukannya.
Apabila pasien terlalu lemah untuk menggunakan mesinnya, pasien diberi alat
suntik yang diisi dengan bahan kimia yang mematikan; jenis euthanasia ini juga
dianggap assisted suicide. Ini sampai sekarang sangat kontroversial
(Kontribusiwan, Euthanasia). Sedangkan, euthanasia yang dilakukan oleh orang
lain (non-voluntary) bisa dilakukan dengan atau tanpa izin dari orang yang
dieuthanasiakan. Namun, dalam kasus-kasus tertentu, misalnya ketika pasien
mengalami koma, izin tidak bisa didapatkan, dan izin didapat dari pihak lain,
misalnya pasangan, orang-tua, atau anggota keluarga lain pasien.
Oleh sebab ada kemungkinan banyak pihak menganggap diri sebagai wakilnya
pasien, bisa terjadi konflik di antara para pihak (Kontribusiwan, Euthanasia). Kini
euthanasia diperbolehkan di berbagai negara, di antara lain Belgia, Luksemburg,
Belanda, Swiss, dan Thailand. Euthanasia juga diperbolehkan di dua bagian
negara Amerika Serikat, yaitu Oregon dan Washington, dan juga di satu kota di
Spanyol.
5
Akan tetapi, euthanasia di tempat-tempat tersebut hanya diperbolehkan dalam
kasus-kasus tertentu dan harus menggunakan proses tertentu. Di Belanda
misalnya, euthanasia melalui suntikan adalah cara yang paling umum dan
diterima. Pertama-tama peminta euthanasia dikomatoskan dengan injeksi 20
mg/kg Nesdonal (sodium thiopental) dengan cair sebanyak 10 ml. Kemudian, tiga
dosis perelaksasi otot dimasukkan ke tubuh melalui pembuluh darah.Ini
menyebabkan orang yang dieuthanasiakan meninggal (Kontribusiwan,
Euthanasia).
Namun, di negara-negara itu pun ada yang menganggap euthanasia imoral dan
mencoba menghilangkannya.Akibatnya, kini euthanasia menjadi kontroversi yang
sangat memisahkan rakyat. Pada umumnya ada dua kelompok: pro-euthanasia dan
anti-euthanasia. Tugas ini ada tujuan untuk menganalisis euthanasia dengan cara
menggunakan studi kasus sebagai contoh euthanasia. Dari studi kasus itu,
kesimpulan bisa ditarik tentang kemoralan euthanasia (Kontribusiwan,
Euthanasia).
Pengertian dan Definisi
Sebelum kemoralan euthanasia bisa dianalisis, harus diketahui apa yang dimaksud
dengan moral, nilai kehidupan, kapan hidup dianggap sudah berakhir dan
euthanasia. Moralitas adalah sistem kepercayaan tentang bagaimana hidup yang
baik dijalani, sebagai keseluruhan; dalam kata lain, etika.Moralitas bermaksud
untuk menentukan jalan yang paling benar supaya kehidupan tertip; apabila
sebuah peristiwa sesuai dengan moralitas, itu dianggap moral, tapi kalau tidak, itu
dianggap imoral.
Supaya dianggap moral, sebuah perilaku harus dilakukan dengan maksud yang
baik, dan juga adil dan menguntungkan bagi semua pihak, dan pelakunya harus
siap bertanggung jawab atas perilakunya sendiri.Kini, di sebagian besar negara
sedunia kehidupan setiap manusia dianggap sangat bermakna dan bernilai.Ini
berdasarkan dua aspek kehidupan moderne, yaitu agama dan hak asasi
manusia.Menurut agama, misalnya agama Nasrani, manusia adalah ciptaan Tuhan
6
yang mencerminkan Dia demikian, seorang manusia lebih bermakna daripada
hewan dan tidak bisa dibunuh sewenang-wenangnya.Sedangkan, dari segi sekular
ada Hak Asasi Manusia yang menjadi perlindungan hidup manusia dan pengakuan
pemerintah-pemerintah bahwa setiap nyawa bermakna dan harus dilindungi sebisa
mungkin (Kontribusiwan, Human Rights).
Akibatnya, menurut masyarakat hampir di seluruh dunia, kehidupan perlu
dipertahankan asal itu tidak terlalu merugikan orangnya sendiri; oleh sebab itu,
pembunuhan, suisid, dan sebagainya dikecam.Sebelum teknologi medis maju
hingga tingkat sekarang, orang dianggap sudah meninggal kalau tidak bernafas
dan jantungnya tidak berdetak.Namun, sekarang teknologi medis bisa menjaga
kehidupan siapapun secara artifisiel.Jantung bisa didetakkan, paru-paru bisa diberi
oksigen, dan gizi bisa diberi melalui infus. Akibatnya, kapan orang sudah
meninggal menjadi topik debat yang hangat. Akan tetapi, pada umumnya hidup
sudah dianggap berakhir apabila tidak ada signal-signal dalam otak.
Demikian, harus diketahui bahwa ada tiga jenis pelaksanaan euthanasia, yaitu
euthanasia pasif, euthanasia non-aktif, dan euthanasia aktif; istilah lain untuk
euthanasia pasif ialah euthanasia tidak langsung, sedangkan euthanasia non-aktif
dan aktif bisa dianggap euthanasia langsung. Euthanasia pasif diartikan sebagai
euthanasia yang dilakukan dengan cara menghentikan pemberian obat atau
pemberian obat yang terbukti mempunyai kemungkinan untuk membunuh, tetapi
juga diperlukan untuk membantu pasien menjadi sembuh. Euthanasia non-aktif
ialah euthanasia yang dilakukan dengan cara mematikan mesin life support, yang
sudah tentu akan menyebabkan kematian pasien. Cara terakhir ialah euthanasia
aktif, yang dilakukan dengan cara menggunakan bahan kimia atau kekerasan yang
sudah tentu akan membunuh, tetapi membunuh secara yang tidak merasa sakit
Jenis-jenis euthanasia di atas merupakan pertengahan di antara membunuh dan
membiarkan orang meninggal secara alamiah, tetapi keduanya dilakukan secara
yangmeminimalkan rasa sakit penderita.Euthanasia tidak langsung merupakan
jenis euthanasia yang paling mengarah kematian alamiah karena masih ada
7
kesempatan untuk orangnya mempertahan diri.Namun, euthanasia langsung
(khususnya euthanasia aktif) mengarah pembunuhan karena ada aksi tertentu yang
menyebabkan kematian seseorang.Akibatnya, walaupun euthanasia pasif sering
dilakukan di rumah sakit dan tidak kontroversial, euthanasia langsung sampai
sekarang sangat kontroversial.
Kematian
Untuk hidup, seorang manusia memerlukan sinergisme fungsi tiga organ
sekaligus.Yaitu otak (beserta batang otak), paru-paru, dan jantung.Jantung
memiliki sistem pacu tersendiri yang tidak tergantung pada organ lainnya, yaitu
nodus sinoatrial (SAn o d e).Jantung dan paru bekerja sinergis. Jika paru-paru
mengalami gangguan, otomatis aliran darah jantung kanan akan terganggu.
Demikian juga kalau jantung gagal memompa darah keluar darinya, maka paru-
paru yang akan terkena bendungan. Sedangkan otak, hanya berperan pada
pengaturan fungsi pernapasan spontan.Pusat pernapasan seseorang terletak di
batang otak.
Lalu apa sebenarnya kondisi yang membuat seseorang dapat dikatakan
meninggal? Ada beberapa macam istilah meninggal (mati) secara medis.
y
Mati biologis adalah kondisi di mana sel-sel tubuh mengalami kerusakan
yang ireversibel. Dalam kondisi seperti ini seseorang tidak mungkin dapat
hidup kembali.
y
Mati jantung adalah kondisi di mana jantung seseorang tidak berdetak
meskipun sudah dilakukan resusitasi jantung paru selama 30 menit, yang
ditandai dengan tidak adanya kompleks QRS pada EKG.
y
Mati sosial adalah kondisi di mana fungsi otak seseorang mengalami
kerusakan cukup berat yang menyebabkannya tidak mungkin berinteraksi
dengan lingkungan sekitarnya.
y
Mati otak adalah kondisi kerusakan sebagian atau seluruh otak yang
menyebabkan gangguan fungsional. Definisi ini agak tercampur dengan
mati sosial. Mati otak sendiri dapat dibagi atas tiga macam; yaitu mati
8
serebral atau mati kortikal, mati batang otak, atau mati seluruh otak (brain
death).
Mati serebral atau mati kortikal adalah kondisi kerusakan berat pada serebrum
(otak besar), namun batang otak tidak mengalami gangguan.Pasien masih dapat
bernapas dengan spontan, dan fungsi-fungsi vegetatif lainnya masih baik; karena
itu mati serebral ini menyebabkan seseorang berada dalam vegetative state.Fungsi
biologisnya sebagai manusia masih baik, namun otaknya secara umum tidak
berfungsi lagi.Vegetative state yang berlangsung selama 3 bulan atau lebih
dianggap persisten (persistent vegetative state). Seseorang denganp e r s i s t e n t
vegetative state sangat mungkin untuk sadar apabila sebelumnya ia mengalami
koma, namun peluang pemulihan fungsi otaknya seperti sediakala sangat kecil.
Brain death( m e n u r u t American Academy of Neurology) adalah hilangnya seluruh
fungsi otak dan batang otak secara ireversibel, tanpa diikuti dengan hilangnya
fungsi sirkulasi jantung. Dengan kata lain fungsi jantungnya dan paru-parunya
masih baik-baik saja. Kondisi ini sama dengan mati batang otak; di mana masalah
utamanya adalah pusat pernapasan di batang otak ikut mengalami kerusakan.
Orang seperti ini dapat terus hidup dengan mesin ventilator, untuk menggantikan
fungsi pernapasannya. Jika mesin ventilator dicabut, otomatis paru gagal bernapas
dan jantung perlahan-lahan akan gagal berfungsi, sehingga orang itu akan
meninggal. Di Indonesia, mati batang otak sudah cukup membuat seseorang dapat
dikatakan meninggal.
9
BAB 3
PEM BAHASAN
Dalam kemajuan ilmu pengetahuan dan tenologi di bidang medik, kehidupan
seorang pasien bisa diperpanjang dan hal ini seringkali membuat para dokter
dihadapkan pada sebuah dilema untuk memberikan bantuan tersebut apa tidak dan
jika sudah terlanjur diberikan bolehkah untuk dihentikan.
Tugas seorang dokter adalah untuk menolong jiwa seorang pasien, padahal jika
dilihat lagi hal itu sudah tidak bisa dilanjutkan lagi dan jika hal itu diteruskan
maka kadang akan menambah penderitaan seorang pasien. Nah, penghentian
pertolongan tersebut merupakan salah satu bentuk euthanasia.
Bardasarkan pada cara terjadinya, ilmu pengetahuan membedakan kematian
kedalam tiga jenis:
1.
Orthothansia, merupakan kematian yang terjadi karena proses alamiah,
2.
Dysthanasia, adalah kematian yang terjadi secara tidak wajar,
3.
Euthanasia, adalah kematian yang terjadi dengan pertolongan atau tidak
dengan pertolongan dokter,
Pengertian euthanasia ialah tindakan memudahkan kematian seseorang dengan
sengaja tanpa merasakan sakit, karena kasih sayang, dengan tujuan meringankan
penderitaan si sakit, baik dengan cara positif maupun negative, dan biasanya
tindakan ini dilakukan oleh kalangan medis. Sehingga dengan hal demikian akan
muncul yang namanya euthanasia positif dan euthanasia negative dan berikut
adalah contoh-contoh tersebut;
1. Seseorang yang sedang menderita kangker ganas atau sakit yang
mematikan, yang sebenarnya dokter sudah tahu bahwa seseorang tersebut
1 0
tidak akan hidup lama lagi. Kemudian dokter memberinya obat dengan
takaran tinggi (overdosis) yang sekiranya dapat menghilangkan rasa
sakitnya, tetapi justru menghentikan pernapasannya sekaligus.
2. Seperti yang dialami oleh Nyonya Agian (istri hasan) yang mengalami
koma selama tiga bulan dan dalam hidupnya membutuhkan alat bantu
pernafasan. Sehingga dia akan bisa melakukan pernafasan dengan otomatis
dengan bantuan alat pernafasan. Dan jika alat pernafasan tersebut di cabut
otomatis jantungnya akan behenti memompakan darahnya keseluruh
tubuh, maka tanpa alat tersebut pasien tidak akan bisa hidup. Namun, ada
yang menganggap bahwa orang sakit seperti ini sebagai "orang mati" yang
tidak mampu melakukan aktivitas. Maka memberhentikan alat pernapasan
itu sebagai cara yang positif untuk memudahkan proses kematiannya.
Hal tersebut adalah contoh dari yang namanya euthanasia positif yang dilakukan
secara aktif oleh medis. Berbeda dengan euthanasia negative yang dalam proses
tersebut tidak dilakukan tindakan secara aktif (medis bersikap pasif) oleh seorang
medis dan contohnya sebagai berikut;
1. Penderita kanker yang sudah kritis, orang sakit yang sudah dalam keadaan
koma, disebabkan benturan pada bagian kepalanya atau terkena semacam
penyakit pada otak yang tidak ada harapan untuk sembuh. Atau orang
yang terkena serangan penyakit paru-paru yang jika tidak diobati (padahal
masih ada kemungkinan untuk diobati) akan dapat mematikan penderita.
Dalam hal ini, jika pengobatan terhadapnya dihentikan akan dapat
mempercepat kematiannya.
2. Seorang anak yang kondisinya sangat buruk karena menderita kelumpuhan
tulang belakang atau kelumpuhan otak. Dalam keadaan demikian ia dapat
saja dibiarkan (tanpa diberi pengobatan) apabila terserang penyakit paru-
paru atau sejenis penyakit otak, yang mungkin akan dapat membawa
kematian anak tersebut.
Dari contoh tersebut, "penghentian pengobatan" merupakan salah satu bentuk
euthanasia negatif.Menurut gambaran umum, anak-anak yang menderita penyakit
1 1
seperti itu tidak berumur panjang, maka menghentikan pengobatan dan
mempermudah kematian secara pasif (euthanasia negatif) itu mencegah
perpanjangan penderitaan si anak yang sakit atau kedua orang tuanya.
Kede etik kedokteran Indonesia Dalam KODEKI pasal 2 dijelaskan bahwa;
³seorang dokter harus senantiasa berupaya melaksanakan profesinya sesuai
dengan standar profesi tertinggi´.Jelasnya bahwa seorang dokter dalam
melakukan kegiatan kedokterannya sebagai seorang profesi dokter harus sesuai
dengan ilmu kedokteran mutakhir, hukum dan agama.KODEKI pasal 7d juga
menjelaskan bahwa ³setiap dokter harus senantiasa mengingat akan kewajiban
melindungi hidup insani´.Artinya dalam setiap tindakan dokter harus bertujuan
untuk memelihara kesehatan dan kebahagiaaan manusia. Jadi dalam menjalankan
prifesinya seorang dokter tidak boleh melakukan; Menggugurkan kandungan
(Abortus Provocatus), mengakhiri kehidupan seorang pasien yang menurut ilmu
dan pengetahuan tidak mungkin akan sembuh lagi (euthanasia),
Mengenai euthanasia, dapat digunakan dalam tiga arti ;
1. Berpindahnya ke alam baka dengan tenang dan aman tanpa penderitaan,
buat yang beriman dengan nama Allah di bibir,
2. Waktu hidup akan berakhir (sakaratul maut) penderitaan pasien diperingan
dengan memberikan obat penenang,
3. Mengakhiri penderitaan dari seorang sakit dengan sengaja atas permintaan
pasien sendiri dan keluarganya.
Adapun unsur-unsur dalam pengertian euthanasia dalam pengertian diatas adalah:
y
Berbuat sesuatu atau tidak berbuat sesuatu,
y
Mengakhiri hidup, mempercepat kematian, atau tidak memperpanjang
hidup pasien,
y
Pasien menderita suatu penyakit yang sulit untuk disembuhkan,
y
Atas permintaan pasien dan keluarganya
y
Demi kepentingan pasien dan keluarganya.
12
Kasus yang biasanya berhubungan dnegan euthanasia adalah mati batang
otak.Mati otak diartikan sebagai berhentinya semua fungsi otak secara total dan
ireversibel termasuk batang otak. Awalnya kematian didefenisikan oleh para
dokter sebagai berhentinya denyut jantung dan respirasi secara permanen (mati
somatik). Perkembangan dalam resusitasi telah menyebabkan defenisi kematian
terpaksa ditinjau kembali. Perkembangan medis misalnya ventilator, peralatan
dialisis dan infus obat yang mendukung sirkulasi seringkali menopang pasien
yang sedang kritis untuk dapat bertahan hidup secara somatik walaupun secara
fisiologis sangat parah termasuk di dalamnya kematian otak itu sendiri.
Permasalahan mendiagnosis kematian otak menjadi semakin penting akhir-akhir
ini karena semakin sulitnya menentukan pada pasien dengan kerusakan otak
apakah kerusakan tersebut memungkinkan untuk dapat bertahan hidup secara
layak dengan bantuan alat pernapasan dan dengan peralatan pendukung lainnya,
dan yang kedua karena sulitnya menjawab pertanyaan untuk menentukan kapan
dapat disimpulkan bahwa lesi serebral tersebut ireversibel sehingga kematian
dapat dipastikan segera.
Masalah euthanasia menimbulkan banyak prodan kontra di masyarakat. Ada
sebagian orang yang menyetujui euthanasia ini. Sebagian pihak lain menolaknya.
Dalam hal ini tampak adanya batasan karena adanya sesuatu yang mutlak berasal
dari Tuhan dan batasan karena adanya hak asasi manusia. Pembicaraan mengenai
euthanasia tidak akan memperoleh suatu kesatuan pendapat etis sepanjang masa.
Secara sederhana, perdebatan euthanasia dapat diringkas sbb: atas nama
perhormatan terhadap otonomi manusia, manusia harus mempunyai kontrol secara
penuh atas hidup dan matinya sehingga seharusnya ia mempunyai kuasa untuk
mengakhiri hidupnya jika ia menghendakinya demi pengakhiran penderitaan yang
tidak berguna. Apakah pengakhiran hidup macam itu bisa dibenarkan?
Kelompok ini menyatakan bahwa tindakan euthanasia dilakukan dengan
persetujuan, dengan tujuan utama menghentikan penderitaan pasien.Salah satu
prinsip yang menjadi pedoman kelompk ini adalah pendapat bahwa manusia tidak
boleh dipaksa untuk menderita.Jadi, tujuan utamanya adalah meringankan
13
penderitaan pasien. Argumen yang paling sering digunakan adalah argumen atas
dasar belas kasihan terhadap mereka yang menderita sakit berat dan secara medis
tidak mempunyai harapan untuk pulih..Argumen pokok mereka adalah
pemahaman bahwa kematian menjadi jalan yang dipilih demi menghindari rasa
sakit yang luar biasa dan penderitaan tanpa harapan si pasien.
Argumen kedua adalah perasaan hormat atau agung terhadap manusia yang ada
hubungannya dengan suatu pilihan yang bebas sebagai hak asasi.Setiap orang
memiliki hak asasi.Di dalamnya termasuk hak untuk hidup maupun hak untuk
mati.Setiap orang menerima prinsip nilai hidup manusia.Orang-orang tidak
beragama pun, yang tidak menerima argumen teologis mengenai kesucian hidup,
setuju bahwa hidup manusia itu sangat berharga dan harus dilindungi.Mereka
setuju bahwa membunuh orang adalah tindakan yang salah.Bagi mereka,
euthanasia adalah suatu pembunuhan yang terselubung.
Bagi orang beragama, euthanasia merupakan tindakan immoral dan bertentangan
dengan kehendak Tuhan.Mereka berpendapat bahwa hidup adalah semata-mata
diberikan oleh Tuhan sendiri sehingga tidak ada seorang pun atau institusi
manapun yang berhak mencabutnya, bagaimanapun keadaan penderita
tersebut.Dikatakan bahwa manusia sebagai makhluk ciptaan Tuhan tidak memiliki
hak untuk mati.
Penolakan euthanasia ini berkaitan erat dengan penolakan abortus atas dasar
argument ³kesucian hidup´. Karena kehidupan itu sendiri berharga, maka hidup
manusia tidak pernah boleh diakhiri dalam keadaan apa pun juga. Banyak orang
menolak euthanasia langsung atau aktif karena takut akan ³menginjak lereng
licin´ (the slippery slope). Jika kita boleh membunuh orang yang sedang dalam
proses meninggal dunia atau pasien koma yang irreversible maka bisa jadi kita
akan memperluas pengertian dan mulai membunuh bayi yang baru lahir, mereka
yang sakit jiwa, anak cacat mental, orang yang tidak produktif atau secara sosial
tidak diinginkan. Begitu batas-batas untuk membunuh diperluas, tidak ada lagi
orang yang aman.
14
Argumen yang lain adalah argumen berdasarkan ihwal mengasihi di
ri sendiri.
Ihwal mengasihi diri sendiri secara bertanggung jawab melarang euthanasia.
³Memberikan kehidupan sebagai hadiah dan korban bagi kehidupan orang lain
dapat dibenarkan, sementara menyebabkan kematian secara langsung karena
kesulitan pribadi tidak dibenarkan´. Dasar bagi larangan tersebut adalah panggilan
Allah atas manusia agar mewujudkan potensi dirinya dan mencapai kepenuhan
diri.Manusia juga harus terbuka terhadap horizon makna ini, juga dalam situasi
kemalangan, sakit, penderitaan, yang dapat mendorongnya untuk melakukan
bunuh diri, karena kehidupan fisik manusia selalu ditopang dan dilindungi Allah
yang menjamin makna hidup.
Beberapa aspek euthanasia.
A. Aspek Hukum.
Undang undang yang tertulis dalam KUHP Pidana hanya melihat dari dokter
sebagai pelaku utama euthanasia, khususnya euthanasia aktif dan dianggap
sebagai suatu pembunuhan berencana, atau dengan sengaja menghilangkan
nyawa seseorang. Sehingga dalam aspek hukum, dokter selalu pada pihak yang
dipersalahkan dalam tindakan euthanasia, tanpa melihat latar belakang
dilakukannya euthanasia tersebut. Tidak perduli apakah tindakan tersebut atas
permintaan pasien itu sendiri atau keluarganya, untuk mengurangi penderitaan
pasien dalam keadaan sekarat atau rasa sakit yang sangat hebat yang belum
diketahui pengobatannya. Di lain pihak hakim dapat menjatuhkan pidana mati
bagi seseorang yang masih segar bugar yang tentunya masih ingin hidup, dan
bukan menghendaki kematiannya seperti pasien yang sangat menderita tersebut,
tanpa dijerat oleh pasal pasal dalam undang undang yang terdapat dalam KUHP
Pidana.
Konstruksi Yuridis Euthanasia
Munculnya pro dan kontra seputar persoalan euthanasia menjadi beban tersendiri
bagi komunitas hukum. Sebab, pada persoalan ³legalitas´ inilah persoalan
15
euthanasia akan bermuara. Kejelasan tentang sejauh mana hukum (pidana) positif
memberikan regulasi/pengaturan terhadap persoalan euthanasia akan sangat
membantu masyarakat di dalam menyikapi persoalan tersebut. Lebih-lebih di
tengah kebingungan kultural karena munculnya pro dan kontra tentang
legalitasnya.
Patut menjadi catatan, bahwa secara yuridis formal dalam hukum pidana positif di
Indonesia hanya dikenal satu bentuk euthanasia, yaitu euthanasia yang dilakukan
atas permintaan pasien/korban itu sendiri (voluntary euthanasia) sebagaimana
secara eksplisit diatur dalam Pasal 344 KUHP. Pasal 344 KUHP secara tegas
menyatakan :
³Barang siapa merampas nyawa orang lain atas permintaan orang itu sendiri yang
jelas dinyatakan dengan kesungguhan hati diancam dengan pidana penjara paling
lama dua belas tahun´.
Bertolak dari ketentuan Pasal 344 KUHP tersebut tersimpul, bahwa pembunuhan
atas permintaan korban sekalipun tetap diancam pidana bagi pelakunya.Dengan
demikian, dalam konteks hukum positif di Indonesia euthanasia tetap dianggap
sebagai perbuatan yang dilarang.Dengan demikian dalam konteks hukum positif
di Indonesia, tidak dimungkinkan dilakukan ³pengakhiran hidup seseorang´
sekalipun atas permintaan orang itu sendiri.Perbuatan tersebut tetap dikualifikasi
sebagai tindak pidana, yaitu sebagai perbuatan yang diancam dengan pidana bagi
siapa yang melanggar larangan tersebut.
Mengacu pada ketentuan tersebut di atas, maka munculnya kasus permintaan
tindakan medis untuk mengakhiri kehidupan yang muncul akhir-akhir ini (kasus
Hasan Kesuma yang mengajukan suntik mati untuk istrinya, Ny. Agian dan
terakhir kasus Rudi Hartono yang mengajukan hal yang sama untuk istrinya, Siti
Zuleha) perlu dicermati secara hukum. Kedua kasus ini secara konseptual
dikualifikasi sebagai non voluntary euthanasia, tetapi secara yuridis formal (dalam
KUHP) dua kasus ini tidak bisa dikualifikasi sebagai euthanasia sebagaimana
diatur dalam Pasal 344 KUHP.Secara yuridis formal kualifikasi (yang paling
mungkin) untuk kedua kasus ini adalah pembunuhan biasa sebagaimana dimaksud
16
dalam Pasal 338 KUHP, atau pembunuhan berencana sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 340 KUHP. Dalam ketentuan Pasal 338 KUHP secara tegas
dinyatakan, ³ Barang siapa sengaja merampas nyawa orang lain diancam, karena
pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun´. Sementara
dalam ketentuan Pasal 340 KUHP dinyatakan,
³ Barang siapa dengan sengaja dan dengan rencana lebih dulu merampas nyawa
orang lain diancam, karena pembunuhan berencana, dengan pidana mati atau
pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama dua puluh
tahun´
Di luar dua ketentuan di atas juga terdapat ketentuan lain yang dapat digunakan
untuk menjerat pelaku euthanasia, yaitu ketentuan Pasal 356 (3) KUHP yang juga
mengancam terhadap ³Penganiayaan yang dilakukan dengan memberikan bahan
yang berbahaya bagi nyawa dan kesehatan untuk dimakan atau diminum´.
Selain itu patut juga diperhatikan adanya ketentuan dalam Bab XV KUHP
khususnya Pasal 304 dan Pasal 306 (2). Dalam ketentuan Pasal 304 KUHP
dinyatakan,³Barang siapa dengan sengaja menempatkan atau membiarkan seorang
dalam keadaan sengsara, padahal menurut hukum yang berlaku baginya atau
karena persetujuan, dia wajib memberikan kehidupan, perawatan atau
pemeliharaan kepada orang itu, diancam dengan pidana penjara paling lama dua
tahun delapan bulan atau denda paling banyak tiga ratus rupiah´.
Sementara dalam ketentuan Pasal 306 (2) KUHP dinyatakan, ³Jika
mengakibatkan kematian, perbuatan tersebut dikenakan pidana penjara maksimal
sembilan
tahun´.
Dua ketentuan terakhir tersebut di atas memberikan penegasan, bahwa dalam
konteks hukum positif di Indonesia, meninggalkan orang yang perlu ditolong juga
dikualifikasi sebagai tindak pidana. Dua pasal terakhir ini juga bermakna
melarang terjadinya euthanasia pasif yang sering terjadi di Indonesia
Euthanasia di Negara lain
17
Fenomena euthanasia ini berkembang lagi ketika kasus Nyonya Agian mencuat di
permukaan ketika suaminya (Hasan) meminta DPRD Bogor untuk mengagalkan
keinginannya untuk meng-eutanasia istrinya tersebut. Banyak orang yang
menentang apa yang dilakukan Hasan pada istrinya tersebut,dengan alasan bahwa
eutanasia itu bertentangan dengan nilai-nilai etika, moral karena termasuk
perbuatan yang merendahkan martabat manusia dan perbuatannya tergolong
pembunuhan, mengingat kematian menjadi tujuan.
Sebuah karangan berjudul "The Slippery Slope of Dutch Euthanasia" dalam
majalah Human Life International Special Report Nomor 67, November 1998,
halaman 3 melaporkan bahwa sejak tahun 1994 setiap dokter di Belanda
dimungkinkan melakukan euthanasia dan tidak akan dituntut di pengadilan
asalkan mengikuti beberapa prosedur yang telah ditetapkan. Prosedur tersebut
adalah mengadakan konsultasi dengan rekan sejawat (tidak harus seorang
spesialis) dan membuat laporan dengan menjawab sekitar 50 pertanyaan.kapankah
hal seperti itu terjadi di Indonesia?
Kiranya persoalan euthanasia, meskipun pelaksanaannya tidak harus dan tidak
selalu dengan suntikan, merupakan sebuah persoalan dilematis.Selain hukum,
praktik eutanasia tentu saja berbenturan dengan nilai-nilai etika dan moral yang
menjunjung tinggi harkat dan martabat kehidupan manusia.Adanya indikasi-
indikasi baik medis maupun ekonomis tidak secara otomatis melegitimasi praktik
eutanasia mengingat eutanasia berhadapan dengan faham nilai menyangkut hak
dan kewajiban menghormati dan membela kehidupan.Di Negara-negara Eropa
(Belanda) dan Amerika tindakan euthanasia mendapatkan tempat tersendiri yang
diakui legalitasnya, hal ini juga dilakukan oleh Negara Jepang.Tentunya dalam
melakukan tindakan euthanasia harus melalui prosedur dan persyaratan-
persyaratan yang harus dipenuhi agar euthanasia bisa dilakukan.
Didalam KUHP Austria Pasal 139 a berbunyi ;
³Seseorang yang membunuh orang lain atas permintaan yang jelas dan sungguh-
sungguh terhadap korban dianggap bersalah melakukan delik berat pembunuhan
manusia atas permintaan akan dipidana dengan pidana penjara berat dari lima
18
sampai sepuluh tahun´. Sebagai bahan perbandingan. Ternyata di negara inipun
melarang adanya euthanasia .
Prosedur pengajuan Euthanasia di Indonesia
Di Indonesia masalah euthanasia masih belum mandapatkan tempat yang diakui
secara yuridis dan mungkinkah dalam perkembangan Hukum Positif Indonesia,
euthanasia akan mendapatkan tempat yang diakui secara yuridis. Kasus yang
terakhir yang pengajuan permohonan euthanasia oleh suami Again ke Pengadilan
Negeri Jakarta, belum dikabulkan.Dan akhirnya korban yang mengalami koma
dan ganguan permanen pada otaknya sempat dimintakan untuk dilakukan
euthanasia, dan sebelum permohonan dikabulkan korban sembuh dari komanya
dan dinyatakan sehat oleh dokter.
Dari kasus diatas kita bisa menangkap prosedur yang harus dilakukan oleh
pemihon euthanasia, bahkan hal ini sangat berbeda dengan yang dilakukan di
Negara lain yang prosedurnya sangat ketat dan rapi. Sehingga orang akan berfikir
untuk melakukan euthanasia.
B.Aspek Hak Asasi.
Hak asasi manusia selalu dikaitkan dengan hak hidup, damai dan
sebagainya.Tapi tidak tercantum dengan jelas adanya hak seseorang untuk
mati.Mati sepertinya justru dihubungkan dengan pelanggaran hak asasi
manusia.Hal ini terbukti dari aspek hukum euthanasia, yang cenderung
menyalahkan tenaga medis dalam euthanasia.Sebetulnya dengan dianutnya hak
untuk hidup layak dan sebagainya, secara tidak langsung seharusnya terbersit
adanya hak untuk mati, apabila dipakai untuk menghindarkan diri dari segala
ketidak nyamanan atau lebih tegas lagi dari segala penderitaan yang hebat.
C.Aspek Ilmu Pengetahuan.
Pengetahuan kedokteran dapat memperkirakan kemungkinan keberhasilan upaya
tindakan medis untuk mencapai kesembuhan atau pengurangan penderitaan
19
pasien. Apabila secara ilmu kedokteran hampir tidak ada kemungkinan untuk
mendapatkan kesembuhan ataupun pengurangan penderitaan, apakah seseorang
tidak boleh mengajukan haknya untuk tidak diperpanjang lagi hidupnya? Segala
upaya yang dilakukan akan sia sia, bahkan sebaliknya dapat dituduhkan suatu
kebohongan, karena di samping tidak membawa kepada kesembuhan, keluarga
yang lain akan terseret dalam pengurasan dana.
D.Aspek Agama.
Kelahiran dan kematian merupakan hak dari Tuhan sehingga tidak ada
seorangpun di dunia ini yang mempunyai hak untuk memperpanjang atau
memperpendek umurnya sendiri. Pernyataan ini menurut ahli ahli agama secara
tegas melarang tindakan euthanasia, apapun alasannya. Dokter bisa
dikategorikan melakukan dosa besar dan melawan kehendak Tuhan yaitu
memperpendek umur. Orang yang menghendaki euthanasia, walaupun dengan
penuh penderitaan bahkan kadang kadang dalam keadaan sekarat dapat
dikategorikan putus asa, dan putus asa tidak berkenan dihadapan Tuhan. Tapi
putusan hakim dalam pidana mati pada seseorang yang segar bugar, dan tentunya
sangat tidak ingin mati, dan tidak dalam penderitaan apalagi sekarat, tidak
pernah dikaitkan dengan pernyataan agama yang satu ini. Aspek lain dari
pernyataan memperpanjang umur, sebenarnya bila dikaitkan dengan usaha medis
bisa menimbulkan masalah lain. Mengapa orang harus kedokter dan berobat
untuk mengatasi penyakitnya, kalau memang umur mutlak di tangan Tuhan,
kalau belum waktunya, tidak akan mati. Kalau seseorang berupaya mengobati
penyakitnya maka dapat pula diartikan sebagai upaya memperpanjang umur atau
menunda proses kematian. Jadi upaya medispun dapat dipermasalahkan sebagai
melawan kehendak Tuhan. Dalam hal hal seperti ini manusia sering
menggunakan standar ganda. Hal hal yang menurutnya baik, tidak perlu melihat
pada hukum hukum yang ada, atau bahkan mencarikan dalil lain yang bisa
mendukung pendapatnya, tapi pada saat manusia merasa bahwa hal tersebut
kurang cocok dengan hatinya, maka dikeluarkanlah berbagai dalil untuk
menopangnya.
20
Profesi tenaga medis sudah sejak lama menentang euthanasia sebab profesi
kedokteran adalah untuk menyembuhkan dan bukan untuk mematikan.Profesi
medis adalah untuk merawat kehidupan dan bukan untuk merusak
kehidupan.Sumpah Hippokrates jelas sudah menolaknya, ³saya tidak akan
memb erikan racun yang mematikan ataupun memb erikan saran mengenai hal
ini kepada mereka yang memintanya´.Sumpah ini kemudian menjadi dasar
semua sumpah dokter di dunia, termasuk Indonesia.Mungkin saja sumpah ini
tidak dibuat sendiri oleh Hippokrates.
Menurut Kode Etik Kedokteran, dokter tidak diperbolehkan mengakhiri hidup
orang yang sakit meskipun menurut pengetahuan dan pengalaman tidak akan
sembuh lagi. Tetapi apabila pasien sudah dipastikan mengalami kematian batang
otak atau kehilangan fungsi otaknya sama sekali, maka pasien tersebut dikatakan
telah mati meskipu secara keseluruhan jantungnya masih berdenyut. Penghentian
tindakan terapeutik harus diputuskan oleh dokter yang berpengalaman yang
mengalami kasus-kasus secara keseluruhan dan sebaiknya hal itu dilakukan
setelah mengadakan konsultasi dengan dokter lain yang berkompeten dengan
mempertimbangkan keinginan pasien, keluarga pasien dan kualitas hidup terbaik
yang diharapkan. Dengan demikian, dasar etik moral untuk melakukan
euthanasia adalah memperpendek atau menghilangkan penderitaan bukan
mengakhiri hidup pasien.
Namun beberapa ahli hukum juga berpendapat bahwa melakukan tindakan medis
yang sia-sia dan tiada gunanya dianggap secara yuridis merupakan suatu bentuk
penganiayaan.Ini berkaitan dengan batas ilmu kedokteran yang dimiliki leh
seorang dokter.Tindakan di luar batas ilmu kedokteran tersebut dapat dikatakan
di luar kompetensi dokter tersebut untuk melakukan perawatan medis.Apabila
suatu tindakan dapat dinilai tidak ada gunanya lagi, dokter tidak lagi
berkompeten untuk melakukan perawatan medis.
http://htmlimg2.scribdassets.com/5bf893fglcpglaj/images/21-76347d4b58/000.jpg
21
BAB IV
PENUTUP
4.1.
Kesimpulan
Pada akhirnya, dokter manapun yang berperan serta dalam penentuan kematian
haruslah berpengalaman secara relevan dalam kriteria klinis dan prosedur
diagnosis. Untuk tujuan donor organ, dua dokter terbaik, bahkan jika salah
satunya tidak memiliki hubungan apa pun dengan penerima organ yang potensial,
maka keduanya harus menentukan diagnosis kematian otak. Dokter yang ikut
serta menentukan bukti kematian donor pun tidak diharuskan ikut serta dalam
prosedur transplantasi manapun.(1)
Jika kematian otak telah didiagnosis berdasarkan kriteria klinis dasar di atas,
dokter dan keluarga harus sadar bahwa kematian otak sama dengan kematian
pasien. Masalah yang penting dipertimbangkan bagi keluarga pasien saat itu
adalah penyerahan organ, pemeriksaan otopsi dan pemakaman pasien. Alat bantu
hidup harus disingkirkan kecuali donasi organ telah dipertimbangkan. Jika terjadi
perpecahan sehubungan dengan diagnosis kematian otak dan hal tersebut tidak
dapat dipecahkan oleh dokter dan keluarga di tempat tidur pasien, maka petugas
yang bertugas memastikan kematian pasien dapat dipanggil untuk mengevaluasi
masalah tersebut dan mungkin akan melengkapi sertifikat kematian.
4.2.S a r a nUntuk menghadapi beberapa masalah yang berkaitan dengan adanya
euthanasia ini, perlu kiranya dikemukakan saran-saran berikut :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar